Beritabalionlins.net – Adanya pergeseran alokasi kursi untuk anggota DPRD Klungkung mendapat atensi jajaran dewan Klungkung. Bahkan sempat terjadi pembahasan alot terkait penambahan dan pengurangan kursi di dua dapil. Betkaitan dengan masalah tersebut, Komisi I DPRD Klungkung menggelar diskusi dengan KPU Klungkung baru-baru ini.
Diskusi dipimpin Ketua Komisi I Komang Sutama. Di samping itu juga hadir para anggota, diantaranya Wayan Widiana, Ni Ketut Sriasih, Wayan Mardiana . Hadir juga Kepala Badan Kesbangpol Klungkung Dewa Ketut Sueta Negara. Dari KPU Klungkung tampak hadir Plh Ketua KPU Klungkung I Wayan Sumerta. Hadir juga Ida Bagus Nyoman
Barwata, Sang Ayu Mudiasih serta Sekretaris, Putu Gde Eka Swambara dan Kasubbag Tekmas I Nyoman Twina Oka.
Komisi I menanyakan berbagai hal berkaitan Pemilu 2024. Seperti tentang pemasangan baliho, jumlah penduduk, penempatan TPS, berkurangnya satu kursi di Dapil Banjarangkan, saksi dan isu sistem proporsional tertutup dan juga tentang penghitungan suara.
Sumerta menjelaskan, tentang alokasi kursi dan dapil. Bahwasanya jumlah dapil tetap empat dapil dengan alokasi kursi DPRD Klungkung 30 kursi. Sedangkan alokasi kursi di masing-masing masing dapil yakni Banjarangkan enam kursi, Dawan enam kursi, Klungkung sembilan kursi dan Nusa Penida sembilan kursi.
Jadi, satu kursi di Dapil Banjarangkan berkurang, dan bertambahnya satu kursi di Dapil Nusa Penida. “Sebesar apa sih berkurang dan bertambahnya penduduk sampai bertambah dan berkurangnya satu kursi,” ujar anggota Komisi I seperti dilansir baliexpress.
Meski pembahasan terkait jumlah kursi perdapil sempat alot, namun kalangan Komisi I DPRD Klungkung pun menerima usai mendapat penjelasan dari Kasubbag Tekmas Nyoman Twina Oka. Sedangkan pertanyaan sekitar kampanye dijawab Ida Bagus Nyoman Barwata.
Sementara itu Sang Ayu Mudiasih lebih banyak menjawab soal jumlah penduduk, jumlah pemilih, jumlah TPS. Tak kecuali Kepala Badan Kesbangpol Klungkung juga banyak memberikan statemen berkaitan netralitas ASN, peran Pemda dalam pemilu sesuai pasal 434 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. (knk)






