Sita Aset Senilai Rp15 Miliar, BNN Beber Modus yang Dilakukan Bandar Narkoba

oleh
oleh

Beritabalionline.net – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset senilai Rp15 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan seorang bandar narkoba berinisial MW (36).

“TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan oleh MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan pada 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose, Jumat (5/5/2023) di Denpasar.

Golose menyebut, selama mendekam di dalam Lapas Kerobokan, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain.

Terungkapnya jaringan MW berawal dari diamankannya pria berinisial IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, Badung pada 12 Februari 2018 silam.

IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas Kerobokan berinisial IM alias K alias BC, yang merupakan kaki tangan MW.

Selain IGABK dan IM, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan oleh MW dengan tersangka berinisial JC alias FC, yang diamankan di Depok, Jawa Barat pada 16 Februari 2022 silam.

“Dari penelusuran “follow the money, follow the asset” yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, diketahui bahwa pada periode 2016-2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika,” bebernya.

Komjen Golose merinci, IGABK alias AT yang merupakan mantan narapidana narkotika tangkapan BNN Provinsi Bali, telah mentransfer uang dengan total nilai Rp9,8 miliar lebih kepada MW.

Kemudian IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika, telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp948 juta.

Selanjutnya JC alias FC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika, juga telah mentransfer uang dengan total nilai sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, lanjutnya, petugas BNN kemudian mengamankan MW di ruko miliknya yang berada di Kawasan Pemogan, Denpasar Selatan, Senin (3/4/2023).

Mantan Kapolda Bali ini menegaskan, pihaknya tidak ingin Pulau Bali dikatakan sebagai tempat yang aman untuk menjadi aktivitas money loundry, terutama dilakukan oleh bandar narkotika.

“Oleh karena itu BNN RI melakukan upaya memiskinkan para bandar narkotika di Bali dengan menyita kekayaan berupa aset-aset yang dimiliki, agar tidak ada lagi kesempatan bagi mereka untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tandasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.