Beritabalionline.net – Sebanyak 187 orang penduduk pendatang (duktang) diciduk tim gabungan dalam operasi berlangsung selama 3 hari berturut -turut. Duktang ini diciduk tim gabungan karena melanggar Permendagri No. 26 tahun 2020 tentang Penyenggaraan Ketertiban, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat dan Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Ratusan duktang yang terjaring diarahkan untuk mengurus surat ke kantor desa tempat mereka tinggal. Hal ini disampaikan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Minggu (14/5/2023).
Dari hasil penertiban, sebanyak 13 orang belum lapor diri. “Mereka kami bina di kantor desa. Khusus di Desa Buruan penertiban bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Bali,” jelas Watha.
Setelah Desa Buruan, penertiban selanjutnya di Desa Medahan dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Hasilnya 23 duktang di Desa Medahan dan 151 duktang di Desa Saba belum lapor diri. “Mereka kami bina di kantor desa untuk mendapatkan STLD (surat tanda lapor diri),” jelas watha.
Dikatakan Watha, tim gabungan yang melakukan penertiban, yakni Pol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kabupaten Gianyar, Dinas Dukcapil, unsur TNI, Polri, staf Camat Blahbatauh, pemdes, anggota linmas dan pecalang masing-masing wilayah. (yaw)






