Curi Handphone di Warung, Sopir Truk Digelandang ke Kantor Polisi

oleh
oleh
Sopir truk curi handphone saat di kantor polisi. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Polisi menangkap sopir truk bersama Sony Ilham (31) karena mencuri handphone pemilik warung sembako di Jalan Antasura, Kelurahan Peguyangan Kangin, Denpasar Utara. 

“Pelaku mengambil handphone saat situasi warung dalam keadaan sepi,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit, Kamis (8/6/2023) di Denpasar.

Kejadian bermula ketika korban bernama Juhairiyah (26) menaruh handphone di atas etalase dalam warung dekat tempat tidur, Kamis (20/4/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Setelah itu korban pergi ke kamar mandi. Selang beberapa saat, ia keluar dan sudah tidak lagi menemukan handphone merk Vivo Y 21 miliknya. Korban yang mengalami kerugian Rp2,7 juta kemudian melapor ke kantor polisi.

Kurang lebih dua bulan melakukan penyelidikan, tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda I Kadek Astawa Bagia mengantongi ciri-ciri pelaku.

Sony akhirnya ditangkap saat melintas di belakang sebuah laundry di Jalan Astasura, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, Senin (5/6/2023) sekitar pukul 11.30 Wita.

Saat diperiksa pelaku sempat berkelit dengan mengatakan bahwa ia tidak mencuri dan menemukan handphone tersebut di depan warung. Namun setelah ditunjukkan bukti-bukti, pelaku akhirnya mengaku.

Setelah mengambil, handphone milik korban dimatikan dan dicabut kartu simnya. Tersangka lalu membawa handphone ke konter untuk di refresh atau dihapus datanya.

“Jadi pelaku ini awalnya hendak belanja beras dan Sunlight di TKP. Karena sepi, dia kemudian mengambil handphone milik korban,” beber Kapolsek.

Ditambahkan, motif pelaku yang kos kurang lebih 200 meter dari lokasi kejadian tersebut karena ingin memiliki handphone. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.