Polres Bandara Ngurah Rai Gagalkan Pengiriman 3 TKW Ilegal ke Qatar

oleh
oleh
Perempuan penyalur tenaga kerja ilegal keluar negeri diamankan polisi. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Petugas kepolisian dari Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan empat orang perempuan warga negara Indonesia yang akan keluar negeri dengan tujuan negara Qatar.

“Dari ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” terang Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti melalui Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, Rabu (28/6/2023) di Badung.

“Sementara untuk satu orang lagi, diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang tersebut,” sambungnya.

Keempatnya yang diamankan di Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Senin (26/6/2023) sekitar pukul 13.00 Wita ini kemudian dibawa ke kantor polisi.

Dikatakan, ketiga orang korban masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung, Jawa Barat, SR (48) asal Banyuwangi, Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat. 

Sedangkan sang kurir atau penyalur tenaga kerja yakni perempuan berinisial ERS (41), asal Purwakarta, Jawa Barat.

Iptu Ritonga memaparkan, terungkapnya kasus berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai.

Di mana empat orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Internanional I Gusti Ngurah Rai tanpa dilengkapi dokumen yang sah. 

“Informasi yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas 1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri,” bebernya.

Dijelaskan, ketiga korban akan dipekerjakan di Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Usai dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang korban, Polres Bandara berkoordinasi dengan BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali, untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya.

Sedangkan ERS, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan.

“Ketiga korban sudah kami serahkan kepada pihak BP3MI kemarin sore, setelah kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.