Edarkan Sabu dan Ganja, Pria Asal Sidoarjo Ditangkap

oleh
oleh
Polisi menunjukkan barang bukti narkoba saat menangkap pria asal Sidoarjo. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria bernama Mastodani Setiawan (32) asal Sidoarjo, Jawa Timur terancam pidana penjara selama 12 tahun karena nekat menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 103,07 gram dan ganja dengan berat bersih 47,5 gram,” kata Kasihumas Polresta Denpasar Iptu Gede Ady Saputra Jaya, Selasa (20/1/2026) di Denpasar.

Sebelumnya Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mendapat informasi jika di seputaran Jalan Padang Indah, Ubung, Denpasar Utara sering dijadikan ajang transaksi narkotika.

Setelah mengatongi ciri-ciri pelaku, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Di sana terlihat tersangka tengah berada di depan kosnya, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu di saku depan celana tersangka. Ia kemudian digelandang ke kosnya.

Di sana tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menemukan 3 plastik ganja yang disembunyikan tersangka di dalam kamar mandi.

Saat diinterogasi, Setiawan mengaku akan bertemu dengan seseorang di depan sebuah Indomart, Jalan Cargo Permai, Ubung, Denpasar Utara untuk mengantarkan 4 paket sabu.

Kasihumas menjelaskan, kepada petugas, tersangka mengaku mendapat sabu dari seorang bandar yang dipanggil Kucing dan ganja dari Anton (dalam proses lidik).

Barang tersebut dia peroleh dengan cara mengambil di suatu tempat. Setelah itu ia diperintahkan untuk memecah dan mengedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan upah Rp100 ribu ketika dapat menempel satu gram sabu. Untuk ganja dia juga mendapat Rp100 ribu sekali mengantar ke alamat pemesan,” jelas Iptu Gede Ady. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.