DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria bernama Yulius Dapa Yora (26) nyaris tewas setelah menjadi korban penusukan di sebuah rumah kos Jalan Gunung Lumut, Gang Dahlia, Desa Padangsambian Klod, Denpasar Barat.
“Korban mengalami luka tusuk pada bagian dada tengah,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Selasa (26/5/2026) di Denpasar.
Sebelum kejadian, pelaku berinisial RNPL alias Berto (31) duduk-duduk di TKP bersama dua temannya, Kristo dan Marten, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kemudian datang korban dalam kondisi mabuk. Korban menyapa tersangka sambil memukul kepalanya, memiting leher, serta meremas-remas wajah tersangka dengan maksud bercanda.
Namun tersangka tidak terima sehingga terjadi adu mulut. Kristo dan Marten yang melihat berusaha memisahkan keduanya. Pecalang yang mendengar keributan datang membubarkan mereka.
Korban lalu menuju kamar kos iparnya yang berada di lantai dua, disusul tersangka, Kristo dan Marten kos juga masuk ke kamarnya masing-masing.
Meski demikian, tersangka masih belum terima atas perlakuan korban. Tersangka kemudian mengambil pisau di dalam kamarnya dan mencari korban ke lantai 2.
Setelah berhadapan, tersangka langsung menusukkan pisau dan mengenai dada korban. Usai melakukan penusukan, tersangka melarikan diri agar tidak ditangkap petugas.
Polisi yang menerima laporan mencari keberadaan pelaku. Dengan dibantu Komunitas Flobamora, pelaku dapat ditangkap di daerah Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Di tempat yang sama Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Ekky Nurwenda Putra menambahkan, antara korban dan pelaku saling kenal, lantaran korban pernah kos di TKP.
Menurut keterangan pelaku, korban kerap berlebihan saat bercanda dan hal tersebut membuat pelaku memendam rasa jengkel.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sangat kesal dan sakit hati atas perlakukan korban. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” tuturnya. (agw)






