Beritabalionline.net – Seorang pria warga negara asing asal Jerman berinisial BLB (40) diusir dari Bali karena kerap membuat onar seperti melakukan pengerusakan dan pencurian.
“Yang bersangkutan diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah, Kamis (3/8/2023) di Denpasar.
Babay menerangkan, pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berakhir pada 30 November 2019 ini pernah tercatat melakukan pengerusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB.
Ia juga pernah berkelahi dengan warga Desa Hu’u, Dompu, NTB sampai dikepung warga dan kemudian lari ke Lombok Tengah.
Pada 20 Juni 2023, BLB diamankan Ditintelkam Polda NTB dan Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Mataram karena telah overstay lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan paspornya, dengan alasan dokumen perjalanannya telah hilang sejak Desember 2021.
Dalam pemeriksaan, BLB mengaku memiliki Bar di Gili Trawangan namun terpaksa tutup karena pandemi Covid-19 dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur diamankan Imigrasi Mataram.
“Ia berkilah tetap di Indonesia tanpa paspor dan izin tinggal karena ingin mengumpulkan uang untuk mengurus administrasi keimigrasiannya, dan berencana ingin menjadi WNI lantaran ayahnya dan istrinya seorang WNI,” ucap Babay.
Dijelaskan, karena pendeportasian belum dapat dilakukan, pada 18 Juli 2023 Kantor Imigrasi Mataram menyerahkan BLB ke Rudenim Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Beberapa hari dalam pendetensian, BLB diserahkan ke Polsek Kuta Utara pada 21 Juli karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian.
Berdasarkan salinan SPDP yang diterima dari Polsek Kuta Utara, pihak Rudenim Denpasar lalu menyerahkan BLB untuk kepentingan penyidikan.
Dengan catatan apabila adanya SP3 ataupun restorative justice, agar dikembalikan ke imigrasi karena selain kerap berbuat onar, ia juga tidak memiliki paspor dan tidak memiliki izin tinggal.
Benar saja, pada 27 Juli 2023 mantan kekasihnya secara resmi mencabut laporannya, sehingga proses pidananya tidak dilanjutkan dan diselesaikan secara restorative justice.
“Dan setelah kami menerima salinan SP3 dari pihak kepolisian, BLB kami deportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tanggal 31 Juli 2023 dengan biaya kepulangan yang ia tanggung sendiri,” jelas Babay. (agw)






