Imigrasi Denpasar Pulangkan Ibu dan Anak Warga Tiongkok ke Negaranya

oleh
Petugas Imigrasi mengawasi proses deportasi ibu dan anak warga Tiongkok. (FOTO: BBO/ Ist)

Beritabalionline.net – Seorang wanita warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRR) berinisial LL (54) dan anaknya berinisial WT (25) dipulangkan ke negaranya oleh pihak Imigrasi Denpasar.

“Keduanya dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, Kamis (6/4/2023) di Denpasar.

Sebelumnya ibu dan anak ini datang ke Indonesia pada awal bulan Februari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta dengan menggunakan visa kunjungan.

Tujuan mereka datang ke Indonesia untuk mempelajari kebudayaan Bali, serta karena Covid-19 di Beijing, RRT yang pada saat itu mengkhawatirkan. 

Selama di Bali LL dan WT sempat menginap dengan berpindah-pindah tempat seperti di daerah Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan yang paling lama di Uluwatu.

“Sampai kemudian keduanya kembali ke Ubud dan tinggal di sebuah bangunan kosong tidak terawat,” tutur Babay.

Pada tanggal 27 Juni 2022, petugas Imigrasi datang untuk melakukan pengecekan, dan keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya. Sehingga mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan.

Ibu dan ini akhirnya divonis penjara selama 1 bulan karena telah melanggar aturan keimigrasian yang tertuang di Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Keduanya bebas setelah menjalani pidana di Rutan Kelas II B Gianyar pada bulan Agustus 2022 silam. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 8 Agustus 2022.

Setelah didetensi hampir 8 bulan dan telah siapnya administrasi, ibu dan anak tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (5/4/2023) pukul 21.45 Wita.

“LL dan WT yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tutur Babay Baenullah. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.