Beritabalionline.net – Perempuan bernama Melisa Liliana Dewi (28) hanya bisa terdiam saat wajahnya ditunjunkkan ke awak media oleh polisi. Sebelumnya ia ditangkap karena kasus narkotika.
“Peran pelaku yakni sebagai pengedar,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (18/4/2023) di Denpasar.
Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi, setelah didapat informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Denpasar Barat.
Sepekan berselang, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar mengantongi ciri-ciri pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Saat melakukan penyisiran, petugas mendapati pelaku dengan gerak gerik mencurigakan di depan kamar kosnya di Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 17.20 Wita.
Petugas kemudian menangkapnya dan menggeledah kamarnya. Di sana kemudian ditemukan dua paket plastik klip sabu seberat 174,48 gram, dan satu plastik klip ganja seberat 5,47 gram.
Di lokasi yang sama Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan menambahkan, tersangka sehari-hari membuka bisnis laundry.
Saat diperiksa, pelaku mengaku barang bukti tersebut adalah diperoleh dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor (dalam proses lidik).
“Jadi tersangka ini menerima kiriman paket sabu dari seseorang. Kenapa dia mau menerima, mungkin ada iming-iming upah. Tersangka juga belum sempat mengedarkan, karena dia masih menunggu perintah dari pemilik barang,” tuturnya. (agw)





