Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung, Ini Alasannya

oleh
oleh
Kapolresta beri penjelasan penyelidikan kasus ayah bunuh anak kandung. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Polisi menetapkan IMS (46) sebagai tersangka pembunuhan terhadap putri kandungnya berinisial NPRPD (26) di rumahnya di wilayah Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

“Setelah dilakukan gelar perkara, seharusnya IMS menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP,  dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (11/7/2023) di Denpasar.

“Namun karena pelaku telah meninggal dunia, sehingga merujuk Pasal 109 ayat 2 KUHAP maka penyidikan dihentikan,” sambungnya didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo.

Dari olah TKP, selain menemukan sebilah pisau kater, palu karet dan satu buah tali plastik warna coklat tua, polisi menemukan satu buah buku catatan warna coklat milik IMS.

Di dalam buku tersebut, intinya tersangka IMS menyatakan depresi dengan kondisi PRPD yang berkebutuhan khusus.

Kombes Bambang mengungkapkan, sebelumnya PRPD tinggal dan dirawat oleh kakek dan neneknya. Sementara IMS disebut bekerja di sektor pariwisata.

Namun sejak Covid-19 melanda, IMS lebih banyak di rumah. Sehingga PRPD yang menderita sakit dirawat oleh IMS di rumahnya. Diduga depresi, IMS akhirnya tega menghabisi nyawa PPRD, dengan cara menjerat lehernya menggunakan tali plastik.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika dokter RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar menerima jenazah IMS, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 11.00 Wita. Tak berselang lama, datang jenazah NPRPD.

Di sana dr. Kunti yang menangani merasa curiga karena dari tubuh kedua pasien, dalam kondisi bersimbah darah. Karena ada hal-hal yang janggal, dr. Kunti meminta keluarga agar melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian. Sampai di TKP, petugas kepolisian tidak menemukan apapun karena sudah dibersihkan.

Namun berkat kejelian, petugas akhirnya menemukan barang bukti berupa spray warna abu-abu ada bercak darah, sebilah pisau kater bermata satu tanpa gagang berisi bercak darah.

Sebuah palu karet warna hitam dengan gagang kayu warna coklat, 2 buah kain perban berisi bekas darah, satu buah tali plastik warna coklat tua, satu buah buku catatan warna coklat.

Kombes Bambang mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta hasil olah KTP, keterangan saksi-saksi serta petunjuk yang didapat di TKP, diketahui bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana berupa pembunuhan.

Yakni IMS menghabisi nyawa NPRPD dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali plastik warna coklat tua hingga korban meninggal.

“Selanjutnya pelaku menyayat nadi pergelangan tangan kirinya dengan menggunakan pisau kater tanpa gagang yang mengakibatkan tersangka kehabisan darah dan meninggal dunia,” bebernya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.