Beritabalionline.net – Empat hari menggelar Operasi Patuh Agung 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menilang ratusan pelanggar. Tindakan tilang dilakukan melalui ETLE statis dan tilang manual.
“Sebanyak 719 pelanggar dilakukan penilangan melalui ETLE statis, sedangkan tindakan tilang manual diberikan kepada 264 pelanggar,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (13/7/2023) di Denpasar.
Dikatakan, pelanggaran masih didominasi oleh pengendara sepeda motor, yakni dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.
“Selain tidak memakai helm, pelanggaran lainnya yaitu seperti melanggar marka dan rambu lalu lintas. Kemudian pengendara di bawah umur serta kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan,” jelasnya.
Sukadi menerangkan, tindakan penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis, tilang manual dan teguran yang dilakukan dalam operasi, untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta fatalitas kecelakaan.
Di mana tujuan utamanya yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Tak hanya tindakan, selama operasi petugas juga gencar memberi imbauan kepada masyarakat agar berlaku tertib di jalan raya, sehingga bisa memberikan keamanan, keselamatan baik bagi diri sendiri maupun para pengguna jalan lainnya.
“Kami minta masyarakat selalu mematuhi aturan berlalu lintas, jangan kebut-kebutan di jalan. Biasanya kecelakaan diawali dari pelanggaran. Oleh karena itu, budayakan untuk tertib dalam berlalu lintas di jalan raya,” tegasnya. (agw)





