Beritabalionline.net – Dua pelajar pelaku pembuang bayi, MAP (19) dan INAWA (16) menikah di Mapolsek Denpasar Selatan. Upacara pernikahan dengan adat Hindu ini dihadiri keluarga kedua belah pihak.
“Selain pertimbangan kemanusiaan, pernikahan dilakukan supaya status bayi tersebut jelas,” beber Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah Situmorang, Sabtu (15/7/2023) di Denpasar.
Iptu Guruh mengatakan, sebelumnya pihak keluarga tersangka mengajukan permohonan pernikahan untuk kedua remaja yang telah ditahan ini.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari pun menerima pengajuan dan memberi izin, di mana pelaksanaan upacara pernikahan digelar di Aula Mapolsek.
Disinggung terkait kasus tersebut, Iptu Guruh menyatakan proses hukum tetap lanjut dan saat ini masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.
“Untuk bayi awalnya kami sempat titipkan di sebuah yayasan, namun sekarang sudah diserahkan kepada pihak keluarga,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Denpasar Selatan akhirnya dapat mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Sari, Denpasar Selatan.
Pelaku pembuang bayi, MAP (19) dan INAWA (16) ditangkap di seputaran wilayah Denpasar, Jumat (23/6/2023) atau kurang dari sepekan pascapenemuan bayi.
Kapolsek Denpasar Selatan mengatakan, sebelumnya MAP melahirkan bayinya di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, Denpasar, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
Selama proses persalinan, ia ditemani INAWA. Karena takut ketahuan orangtuanya, kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini lalu membuang sang buah hati, Selasa (20/6/2023).
“Mereka mengakui secara bersama sama membuang anaknya, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan,” tutur Kapolsek. (agw)





