Beritabalionline.net – Berdalih butuh uang untuk keluarganya, pria bernama Merarich Napoleon Lado Regiters alias Erik (21) mencuri handphone milik penghuni kos di Jalan Kedundung Sari, Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi, sehingga pelaku mencuri handphone,” tutur Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Kamis (20/7/2023) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula ketika pelaku yang bekerja sebagai sopir di sebuah toko bangunan ini main ke tempat kos temannya yang berada di depan kamar korban, Kamis (18/5/2023) dini hari.
Usai membeli rokok, pelaku samar-samar melihat pintu kamar korban bernama Firman Rohmansyah sedikit terbuka. Niat jahatnya kemudian timbul.
Diam-diam ia lalu mencoba mengintip. Dan ketika melihat korban tidur, pelaku mengendap-endap masuk ke dalam kamar dan mengambil handphone milik korban yang tengah dicharger.
Usai mencuri, pelaku kembali ke kamar temannya sembari mematikan handphone milik korban. Esoknya, pelaku membawa handphone tersebut ke sebuah counter di Jalan Raya Sesetan untuk direfresh.
Korban yang kehilangan handphone melapor ke kantor polisi. Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Kadek Astawa Bagia dapat mengantongi identitas pelaku.
Erik kemudian ditangkap saat berada di tempat kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Camar, Denpasar Selatan, Senin (17/7/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kepada polisi, pelaku yang baru beberapa bulan kerja di Bali ini mengatakan bahwa handphone milik korban telah digadaikan Rp1,5 juta kepada seseorang.
“Penerima gadai tidak mengetahui jika handphone tersebut barang curian, karena pelaku mengaku handphone itu miliknya sendiri dan butuh uang untuk keluarganya di kampung,” terang Kapolsek. (agw)





