Pengacara Asal Ukraina Ditangkap Polisi karena Mencuri Koper di Bandara

oleh
oleh
Perempuan asal Ukraina pelaku pencurian saat di Mapolres Bandara Ngurah Rai. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Polisi mengamankan perempuan warga negara asing asal Ukraina berinisial GI (33) karena mencuri koper milik penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

“Pelaku mengambil koper milik tiga orang penumpang di bandara. Akibat perbuatan pelaku, korban menderita kerugian sekitar Rp270 juta,” terang Kasatseskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga, Kamis (27/7/2023) di Badung.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh karyawan PT. Gapura, tentang adanya kehilangan koper, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. 

Koper tersebut merupakan milik wisatawan mancanegara bernama Wu Jiehao, Zampeli Afroditi serta satu penumpang lainnya.

Tim Opsnal Garuda Bhuana lalu melakukan penyelidikan termasuk pengecekan CCTV di lokasi kehilangan barang tersebut. Dari hasil pengamatan CCTV, terlihat seorang perempuan warga negara asing yang mengambil.

Berbekal ciri-ciri pelaku, Satreskrim Polres Bandara yang melakukan penyelidikan menerima informasi keberadaan pelaku yakni di sebuah hotel di kawasan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Namum ketika petugas kepolisian datang, Minggu (23/7/2023) pagi, karyawan hotel mengatakan pelaku sudah cek out sehari sebelumnya.

“Saat dilakukan pengeledahan di kamar yang sebelumnya ditempati pelaku, ditemukan sebuah koper berwarna abu-abu dalam kondisi rusak dan barang-barangnya berhamburan,” tutur Kasatreskrim.

Upaya polisi melakukan pengejaran membuahkan hasil. Siang harinya, pelaku ditemukan di sebuah hotel masih di kawasan Pecatu Kuta Selatan.

Dari pelaku, ditemukan barang bukti berupa 3 buah tas koper, satu buah kemeja lengan panjang motif garis biru merk Zara, satu buah tangtop warna hitam merk Zara, satu buah Bra warna hitam merk Accesorize, serta satu buah boarding pass Air Asia milik pelaku.

Hasil pemeriksaan, pelaku yang berprofesi sebagai pengacara ini mengaku mengambil 3 koper milik korban saat mereka baru landing dari Kualalumpur, Malaysia.

Alasan pelaku mencuri dikarenakan tidak menemukan koper miliknya, meski sudah melakukan pencarian kemana-kemana.

“Dan pada saat melihat beberapa koper di depan Lost and Found di terminal kedatangan, munculah niatnya untuk mengambilnya koper-koper tersebut,” jelasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.