Beritabalionline.net – Pemuda bernama Alfonsius Saferius (23) digelandang ke kantor polisi karena mengancam penghuni kos di Jalan Nangka Utara, Keluarahan Tonja, Denpasar Utara dengan senjata tajam.
“Dalam perkara ini pelaku kami kenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (29/1/2024) di Denpasar.
Kepala Dusun Tegal Sari I Nyoman Sudarma (42) ketika melapor ke polisi menerangkan, saat sedang duduk di rumahnya ia diberitahu warga jika sedang ada keributan, Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 23.00 Wita.
Ia lalu mendatangi TKP dan melihat pelaku memegang pisau sembari teriak-teriak. Tak mau ambil resiko, Sudarma menghubungi polisi.
Menerima laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Kadek Astawa Bagia tiba dan langsung mengamankan pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa pisau ke TKP untuk menantang salah satu penghuni kos bernama Sebinus Juplah (21) berkelahi.
Alasannya ia tersinggung karena dituduh Juplah telah menggelapkan uang patungan untuk membeli minuman keras.
“Pelaku mengaku diusir dari kos dan merasa dipukul oleh Juplah. Setelah itu ia pergi ke kos temannya di Jalan Padma dan mengambil pisau untuk menantang saksi berkelahi,” beber Kapolsek. (agw)