Beritabalionline.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia berencana menitipkan benda sitaan terkait dengan tindak pidana korupsi ke Rumah Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Denpasar.
“Kami bersedia dan siap untuk menerima penitipan benda sitaan dari KPK,” ujar Kepala Rupbasan Denpasar Ni Nyoman Budi Utami, Sabtu (2/3/2024) di Denpasar.
Utami mengatakan, rencana penitipan barang diungkapkan perwakilan KPK ketika berkunjung ke kantornya. Di sana dijelaskan secara rinci terkait dengan benda sitaan yang akan dititipkan.
Upaya KPK untuk menintipkan benda sitaan terkait tindak pidana korupsi disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali Romi Yulianto.
Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah maju dalam sinergi antarlembaga penegak hukum.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali khususnya Rupbasan Denpasar dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa Rupbasan Denpasar siap menerima penitipan benda sitaan dari KPK dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Romi juga menyatakan pihaknya memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk pengelolaan benda sitaan, sehingga dapat dipastikan keamanan dan keutuhannya.
“Dengan pengelolaan benda sitaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara dan meminimalisir potensi penyelewengan,” tandasnya. (agw)







