Beritabalionline.net – Ni Luh Putu Rustini (44) seorang ibu rumah tangga asal Banjar Keliki, Desa Cemagi, Mengwi, Badung tak menyangka jika uang Rp36 juta miliknya yang ditabung di bank milik pemerintah lenyap.
“Uang itu rencananya mau saya gunakan membeli material untuk membangun. Tapi pas mau saya ambil ternyata sudah hilang,” ucapnya dengan didampingi Malekat Hukum selaku kuasa hukumnya, Rabu (17/4/2024) di Badung.
Rustini yang merasa tidak pernah melakukan penarikan maupun menggunakan uang tabungannya sempat bertanya kepada pihak bank.
Di sana kemudian diperoleh jawaban jika sebelumnya pada tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 16.45 Wita, telah terjadi dua kali transaksi di nomor rekeningnya.
“Ada transaksi dua kali, yakni Rp17 juta dan Rp19 juta,” tutur Rustini sembari menahan air mata.
Namun yang membuat dirinya merasa aneh adalah tidak ada pemberitahuan melalui pesan jika telah terjadi transaksi di rekening miliknya.
Sementara Ni Luh Arie Ratna Sukasari selaku kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya berharap persoalan yang menimpa klienya dapat diselesaikan dengan baik, tanpa melalui jalur hukum.
“Harapan kami ada win-win solution, dan mungkin lebih baik lagi jika masalah ini dapat selesai tanpa berlanjut ke ranah hukum,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, sejumlah langkah sebelumnya telah diambil seperti berkirim surat ke bank tempat kliennya menabung, bersurat ke OJK termasuk bersurat ke Lembaga Penyelesaian Sengketa Perbankan di Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak bank lanjutnya, bahwa uang kliennya yang hilang ditransfer ke Virtual Account yang belum diketahui siapa pemiliknya.
“Saat ini kami mau duduk bersama dengan pihak bank, untuk mencari tahu Virtual Account tersebut mengarah ke rekening bank tempat klien saya menabung apa ke rekening bank lain,” ujarnya. (agw)







