Beritabalionline.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai tengah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang warga negara asing asal Korea Selatan (Korsel) dan 1 orang warga negara Indonesia.
“Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show atau film “Pick me trip in Bali”,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Jumat (26/4/2024) di Badung.
Sebelumnya, Kamis (25/4/2024), Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas warga negara Korea Selatan.
Hal itu berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian menindaklanjuti informasi dengan melakukan pengawasan di dua lokasi di wilayah Uluwatu, Kuta Selatan, Badung.
“Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, Tim Inteldakim mendapati 31 warga negara Korea Selatan sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut. 31 orang tersebut terdiri dari produser, kru dan artis,” beber Suhendra.
Dirinya menerangkan, sesuai data perlintasan keimigrasian, puluhan warga Korea Selatan dan seorang warga Indonesia ini datang ke Bali pada 21 April 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
Saat ini kata Suhendra, pihaknya tengah meminta keterangan terhadap dua orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
“Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (agw)






