Alasan 4 Bulan Belum Bayar Kos, Baby Sitter Curi Perhiasan Majikan

oleh
oleh
Pelaku diamankan ke kantor polisi. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Seorang baby sitter bernama Iin Setyaeni (46) ditangkap karena mencuri perhiasan milik majikannya di Jalan Pondok Indah V nomor 88, Ubung, Denpasar Utara.

“Emas hasil curian dijual pelaku kepada seseorang di seputaran Jalan Sumatera,” terang Kapolsek Denpasar Utara Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (13/5/2024) di Denpasar.

Aksi pelaku terungkap ketika korban bernama Shela Julia (30) hendak memakai perhiasan yang disimpan di kotak, Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.

Perempuan asal Palembang, Sumatera Selatan ini terkejut karena perhiasan emas miliknya telah diganti dengan emas imitasi. Akibatnya ia mengalami kerugian Rp8,6 juta.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Ipda Kadek Astawa Bagia curiga jika pelaku pencurian adalah orang yang bekerja di rumah korban.

Beberapa hari dilakukan pencarian, Iin dapat ditemukan polisi, Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 21.00 Wita di seputaran Denpasar.

Pelaku dengan jujur mengaku mengambil perhiasan saat majikannya tidak ada di rumah, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 12.00 Wita. Setelah itu perhiasan diganti dengan emas imitasi agar tidak diketahui korban.

“Pelaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi, belum bayar sewa kos selama 4 bulan dan untuk biaya hidup,” kata Kapolsek. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.