Beritabalionline.net – Pria warga negara Jerman bernama Philipp Eckhanrdt alias EP (26) akan segera dipulangkan ke negaranya setelah sempat terjerat kasus hukum saat tinggal di Bali.
“WNA tersebut diserahkan ke Imigrasi untuk selanjutnya diambil tindakan deportasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (13/5/2024) di Denpasar.
Pria Jerman tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah karena kasus narkoba. Ia lalu dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Bangli.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Philipp kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Denpasar, Minggu (12/5/2024).
“Karena yang bersangkutan berkewarganegaraan asing, sebuah keharusan bagi Rutan Bangli untuk menyerahkannya kepada pihak Imigrasi,” tutur Pramella.
Dirinya menambahkan bahwa penyerahan narapidana warga asing merupakan bentuk komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi guna memastikan proses pendeportasian berjalan dengan lancar.
“Kami akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan proses deportasi berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pramella. (agw)






