lBeritabalionline.net – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan pria warga negara asing (WNA) asal Jepang berinisial HS karena menyalahgunakan izin tinggal.
“Orang asing tersebut berkegiatan tidak sesuai izin tinggal dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Senin (2/9/2024) di Singaraja.
Hendra menerangkan, awalnya Tim Inteldakim melakukan patroli keimigrasian dengan sandi “Jagratara” di wilayah Jembrana selama dua hari, 21-22 Agustus 2024.
HS kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Singaraja. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, ia pun dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
“Selain itu nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” jelasnya.
Dikatakan, pendeportasian terhadap HS berlangsung, Jumat (30/8/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas Imgrasi.
Yakni menggunakan penerbangan VietJet Air nomor penerbangan VJ998 (Denpasar – Hanoi) dengan tujuan akhir Fukuoka, Jepang.
“Pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, dan Karangasem,” tuturnya. (agw)






