Beritabalionline.net – Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kantor Imigrasi se Bali mengamankan 23 orang warga negara asing (WNA) bermasalah saat menggelar Operasi Bali Becik, 19-21 Mei 2025.
“Dua di antaranya diduga menjadi investor fiktif, kasusnya kami dalami lebih lanjut,” ungkap Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, Sabtu (24/5/2025) di Denpasar.
Sebelumnya dalam operasi tersebut, Satgas dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang dibantu Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan melakukan pengawasan ke homestay, vila serta hotel di wilayah Legian, Pecatu dan Uluwatu.
Sementara Satgas dari Kantor Imigrasi Denpasar melakukan pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod, Denpasar Barat dan Sanur, Denpasar Selatan dengan objek pengawasan berupa kos-kosan, homestay, vila, guest house dan apartemen.
Sedangkan Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang, Kabupaten Karangasem, serta Umeanyar dan Anturan, Kabupaten Buleleng dengan sasaran kos-kosan, homestay, vila dan dive center.
Secara keseluruhan Satgas Bali Becik melakukan pemeriksaan terhadap 312 WNA di 62 lokasi penginapan. Dari jumlah tersebut didapati 23 orang WNA bermasalah, 14 di antaranya menyalahgunakan izin tinggal.
Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa delapan orang WNA didetensi dengan rincian satu orang tidak dapat menunjukkan paspor, tiga orang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, dan empat lainnya kedapatan tinggal lajak (overstay) lebih dari 60 hari.
Tujuh WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, enam WNA lainnya dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal.
Terpisah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, operasi pengawasan Bali Becik akan terus dilaksanakan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan terkendali, sehingga menimbulkan rasa aman bagi semua pihak.
Dirinya menambahkan, jajaran Imigrasi akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap hukum dan norma yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia, khususnya Bali.
“Selain itu kami mengimbau masyarakat dan pengelola akomodasi untuk turut berperan aktif dalam pengawasan orang asing,” ucapnya. (agw)






