Konsumen Bali Korban Bencana Banjir Butuh Relaksasi Kredit

oleh
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, SH., MH. (FOTO: Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Bencana banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, khususnya di Denpasar, Jembrana, dan Gianyar, menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Tidak sedikit mobil dan sepeda motor konsumen yang hanyut atau rusak berat akibat terendam banjir. Ironisnya, sebagian besar kendaraan tersebut masih dalam status kredit di perusahaan leasing.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya, SH, MH, mengungkapkan banyak pengaduan masuk, terutama dari Denpasar. Konsumen menghadapi beban ganda: kehilangan kendaraan sekaligus tetap ditagih angsuran bulanan. Padahal kerugian terjadi bukan karena kelalaian, melainkan akibat bencana alam (force majeure).

“Kasihan konsumen di Bali, banyak mobil dan motor rusak berat bahkan tak bisa dipakai lagi, tapi cicilan tetap berjalan. Ini sangat tidak adil,” ujar Armaya.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memperlakukan konsumen secara adil dan tidak merugikan. Karena itu, perusahaan leasing seharusnya tidak hanya menuntut kewajiban pembayaran, melainkan juga memberi solusi meringankan.

Armaya menilai, kondisi ini mendesak pemerintah dan OJK segera mengeluarkan kebijakan khusus berupa relaksasi kredit bagi korban banjir di Bali. Relaksasi tersebut bisa berupa:

  • Penundaan pembayaran angsuran,
  • Perpanjangan tenor kredit,
  • Pengurangan bunga/denda,
  • Skema restrukturisasi pembiayaan.

“Preseden sudah ada saat pandemi Covid-19 lewat POJK 11/2020. Prinsip yang sama bisa diterapkan untuk korban banjir. Negara harus hadir melindungi konsumen,” tegas Armaya.

Ia menambahkan, banyak konsumen kehilangan motor yang selama ini menjadi alat mencari nafkah, seperti ojek online, pedagang kecil, hingga buruh. Kehilangan transportasi sama artinya dengan kehilangan mata pencaharian. Karena itu, kebijakan relaksasi kredit bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan kemanusiaan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.