Hindari Penyelewengan, Kejari Badung Musnahkan 1 Kilogram Sabu

oleh
Kejari Badung musnahkan barang bukti hasil penanganan perkara dari Juli hingga September. (FOTO: BBO/Ist)

BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan berbagai jenis narkoba serta barang bukti lain hasil penanganan perkara Seksi Tindak Pidana Umum dari bulan Juli 2025 sampai dengan bulan September 2025.

“Barang bukti tersebut berasal dari 79 perkara yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” terang Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo, Rabu (22/10/2025) di Badung.

Narkoba yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 177,6 gram, ekstasi 101,55 gram, sabu 1,2 kilogram, dan kokain 993,56 gram.

Kemudian handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, dan lain-lain.

Termasuk 40 barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana lainnya juga dimusnahkan.

Di antaranya berupa senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merk, dokumen dan lain-lain.

Sutrisno mengungkapkan, selain dikarenakan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan.

“Ini juga untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang karena terdapat barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” jelasnya. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.