Baru Sebulan Keluar Penjara, Residivis kembali Bobol Rumah Warga

oleh
Pelaku pembobol rumah diciduk polisi. (FOTO: BBO/Ist)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Residivis kasus pencurian berinisial IMR (21) kembali ditangkap petugas kepolisian karena membobol sebuah rumah di Jalan Gustiwa X, Blok FJ, Cekomaria, Denpasar Utara.

“Pelaku beraksi dengan cara mencongkel pintu rumah korban. Setelah itu pelaku mengambil uang tunai Rp4 juta dan perhiasan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Rabu (29/10/2025) di Denpasar.

Dari keterangan korban KAS (32), awal kejadian ketika ia dan istrinya meninggalkan rumah untuk bekerja, Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.

Malam hari sepulang kerja, korban mendapati pintu kamar terbuka. Di sana korban melihat brankasnya juga rusak bekas dicongkel. Setelah dicek, uang tunai, cincin, gelang dan anting emas yang tersimpan hilang.

Korban yang menderita kerugian kurang lebih Rp54 juta mendatangi Polresta Denpasar untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Hampir sepekan melakukan serangkaian penyelidikan, Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku pembobol rumah korban.

IMR yang sebelumnya divonis 2,5 tahun penjara dan baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakat dengan status pembebasan bersyarat diringkus petugas kepolisian, Jumat (10/10/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku yang ditangkap di sebuah hotel seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan ini mengakui uang hasil kejahatan dipakai untuk judi slot serta kebutuhan hidup.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di 5 TKP, di antaranya 4 kali di Jalan Gutiswa dan satu kali di belakang Terminal Batubulan, Gianyar,” beber Kasihumas. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.