DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa (2/12/2025) menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang larangan alih fungsi lahan pertanian ke sector lain diseluruh kabupaten/kota. Instruksi Gubernur Bali ini sebagai bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Bali menjaga masa depan pangan dan alam Bali kedepan.
Gubernur Koster menyampaikan, intruksi yang dikeluarkan tersebut mewujudkan kedaulatan pangan dengan tetap menjaga keseimbangan dan ketersediaan lahan produktif, khususnya lahan pertanian di Bali. Sehingga keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali harus dijaga sesuai dengan visi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Gubernur Koster menegaskan kedaulatan pangan merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Koster menjelaskan berdasarkan Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025, tanggal 16 Mei 2025, larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain (non pertanian), diperlukan kebijakan strategis untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain di Provinsi Bali.
Ia menyatakan dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6871).
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185), Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 163), Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 2), dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4).
Gubernur Koster mengungkapkan tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor lain bukan pertanian. Selain menjaga dan mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian termasuk Lahan pertanian pangan berkelanjutan dan luas baku sawah (LBS) sebagaimana yang telah ditetapkan di masing-masing kota/kabupaten. Tidak melakukan dan tidak menyetujui perubahan peruntukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kabupaten.
Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum partisipastif bersama aparat berwenang sampai di tingkat kepala lingkungan/dusun apabila terjadi pelanggaran sesuai dengan Pasal 72 sampai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa orang perseorangan, pejabat pemerintah, korporasi melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Memberlakukan kebijakan pemberian insentif dan/atau penghargaan lainnya kepada petani serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki komitmen untuk menjaga kedaulatan pangan dengan mempertahankan keberadaan lahan pertanian termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS). Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala.
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Instruksi ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Kota/Kabupaten dan/atau bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian.
Instruksi Gubernur ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Gubernur Koster juga menerbitkan Intruksi Nomor 6 Tahun 2025 penghentikan pemberian izin toko modern berjejaring menjaga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai denganVisi ”Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Gubernur Koster mengatakan pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah salah satu tujuan yang ingin dicapai sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring, kata Koster, mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin took modern berjejaring.
Ia menegaskan menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko modern berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum Bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota/Kabupaten atau Peraturan Walikota/Bupati berkaitan dengan upaya pengendalian toko modern berjejaring. Melaksanakan Instruksi dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab secara niskala-sakala. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian took modern berjejaring. (*/sdn)






