BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menghadiri peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali, di Gedung Giri Nata Mandala, Jumat (12/12/2025).
Peresmian Posbankum ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, dan pihak terkait lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Bupati se-Bali lainnya juga menerima penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas keberhasilan membentuk Posbankum secara menyeluruh di wilayah masing-masing.
Arya Wibawa mengatakan, peresmian Posbankum ini sendiri menjadi wujud nyata untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Momentum ini juga sekaligus menjadi langkah untuk menunjukkan praktik terbaik dalam hal pelayanan hukum berbasis masyarakat.
Untuk mendukung program ini, Pemerintah Kota Denpasar sendiri kata Arya Wibawa, telah membentuk 43 Posbankum yang berada di wilayah Desa/Kelurahan.
“Keberadaan Posbankum di 43 Desa /Kelurahan Kota Denpasar diharapkan juga bisa memudahkan masyarakat untuk mengakses keadilan bahkan hingga di pelosok desa/kelurahan,” ujarnya.
Saat membacakan laporannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Bali, Eem Nurmanah, menyampaikan, kegiatan peresmian Posbankum yang digelar ini menjadi penegasan eksistensi Posbankum di wilayah Provinsi Bali. Saat ini di seluruh wilayah Bali, telah terbentuk 717 Posbankum Desa/Kelurahan atau prosentase 100%, dan paralegal, yang berjumlah 8680 orang.
“Pada momentum peresmian kali ini, kami juga melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan 7 Universitas di Bali, sebagai bentuk penerapan akses keadilan yang berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” katanya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyatakan, Posbankum merupakan salah satu program andalan Kementerian Hukum yang diluncurkan pada 5 Juni 2025 lalu sebagai pelaksanaan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo. Tujuan utama Posbankum adalah mewujudkan pemerataan keadilan dan bantuan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.
Supratman Andi kemudian melanjutkan, Posbankum memiliki esensi yakni membuka akses hukum mudah dan keadilan bagi warga hingga ditingkat desa/kelurahan. Posbankum juga memberi layanan sederhana bagi masyarakat mulai dari konsultasi, informasi hukum hingga mediasi.
“Mediasi pada Posbankum itu merupakan esensi dari penyelesaian perkara melalui restoratif justice. Sehingga bisa semakin mengurangi eskalasi kasus hukum sampai ke jenjang peradilan,” tegasnya.
Selain itu, Supratman Andi juga mengungkapkan terima kasih atas kerjasama dan semangat kolaborasi Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk ikut turun mendukung pendirian Posbankum di masing-masing wilayahnya. Pihaknya berharap, Posbankum Desa/Kelurahan menjadi tonggak nyata bahwa negara hadir lebih dekat.
“Posbankum menjadi sebuah langkah tegas bahwa keadilan bukan hanya untuk yang mampu, tetapi hak setiap warga negara,” ucapnya. (hms)





