TABANAN, BERITABALIONLINE.net – Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penataan ulang aktivitas pariwisata di Kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, agar selaras dengan prinsip pelestaria budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Langkah tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama 13 pengelola akomodasi pariwisata di Jatiluwih yang digelar di Kantor DPRD Bali, Jumat (19/12/2025). RDP ini merupakan tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP pada 2 Desember 2025 lalu.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan sebagai upaya menghambat investasi, melainkan sebagai ruang dialog untuk menyamakan persepsi mengenai tata ruang dan arah pembangunan pariwisata berkelanjutan di kawasan WBD Jatiluwih.
“Yang kami lakukan adalah penataan, bukan penutupan. Jatiluwih harus tetap hidup secara ekonomi, namun pelestarian sawah dan subak sebagai warisan dunia tidak boleh dikorbankan,” ujar Supartha.
Dalam RDP tersebut, Pansus TRAP memaparkan sejumlah temuan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tabanan, terutama terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi, pembangunan di area lanskap budaya UNESCO, serta gangguan terhadap integritas visual kawasan.
Namun demikian, Supartha menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut akan ditempuh melalui pendekatan solutif dan berkeadilan. Pansus TRAP, kata dia, tengah menyusun konsep pengembangan pariwisata berbasis masyarakat, di antaranya mendorong penataan rumah penduduk menjadi homestay berstandar internasional, penguatan restoran kuliner lokal yang higienis, serta pengembangan wisata aktivitas pertanian seperti membajak sawah, panen padi, hingga pengalaman subak.
“Nilai jual Jatiluwih justru ada pada aktivitas pertaniannya. Wisatawan datang bukan untuk melihat bangunan besar, tetapi lanskap sawah dan budaya yang hidup,” jelasnya.
Selain itu, Pansus TRAP juga membuka ruang pembangunan terbatas sesuai ketentuan, yakni bangunan kecil berukuran maksimal 3×6 meter yang dapat dimanfaatkan sebagai kios produk lokal tanpa merusak sawah. Konsep ini dinilai mampu memberikan penghasilan tambahan bagi pemilik lahan sekaligus menjaga keaslian kawasan.
Dalam upaya memperkuat posisi petani sebagai penjaga utama kawasan subak, Pansus TRAP turut mendorong dukungan pemerintah berupa bantuan sarana produksi pertanian, jaminan pemasaran hasil panen, keringanan pajak, hingga asuransi pertanian yang selaras dengan konsep Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B. “Kalau petaninya sejahtera, sawahnya pasti terjaga. Itu kunci menjaga status Warisan Budaya Dunia,” tegas Supartha.
RDP tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan, I Gede Susila, sebagai bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menjaga keberlanjutan kawasan Jatiluwih yang sejak 2012 ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia. (tik)








