DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Dua remaja salah satunya masih berusia di bawah umur berinisial YW (14) dan YMA (19) diciduk polisi karena mencuri sepeda motor di depan Kantor Bank BRI, Jalan Kusuma Atmaja, Denpasar Timur.
“Kedua pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat yang sedang diparkir di TKP,” kata Kapolsek Denpasar Timur Kompol Ketut Tomiyasa, Kamis (8/1/2026) di Denpasar.
Kasus ini bermula dari korban I Gusti Gese Utama Raharja (28) memarkir sepeda motor dan ditinggal menuju Lapangan Renon, Jum’at (21/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kurang lebih dua jam, ia kembali ke tempat ia memarkir kendaraan. Di sana
korban sudah tidak lagi mendapati Honda Beat dengan nomor polisi DK 4856 DU miliknya.
Dengan menumpang ojek online, malam itu juga korban yang mengalami kerugian kurang lebih Rp10 juta melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Sebulan melakukan penyelidikan, tim Opsnal Polsek Denpasar Timur dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana memperoleh petunjuk ciri-ciri pelaku.
YMA dan YW akhirnya dapat ditangkap di daerah Desa Baha, Mengwi, Badung, Senin (22/12/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam penangkapan turut disita barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kepada petugas, YMA mengaku dirinya berperan mengambil kendaraan menggunakan, sedangkan YW mengawasi situasi seputaran lokasi kejadian.
“Mereka beraksi menggunakan kunci palsu. Setelah itu sepeda motor curian dibawa ke tempat kos mereka untuk dipakai sehari-hari,” jelas Kapolsek. (agw)






