BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 13 orang warga negara Indonesia terdiri dari laki-laki dan perempuan karena diduga akan berangkat haji dengan cara non prosedural atau ilegal.
“Selanjutnya mereka diserahkan kepada Polres Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan, Sabtu (23/5/2026) di Badung.
Awalnya petugas imigrasi menemukan sejumlah kejanggalan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap 7 orang rombongan penumpang di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/5/2026).
Rombongan tersebut hendak bertolak menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Namun dalam pemeriksaan didapati ketidakjelasan terkait tujuan keberangkatan, serta mereka tidak dapat menunjukkan visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat 6 orang lain dalam rombongan yang telah melintas melalui mesin autogate. Petugas kemudian melakukan pemanggilan sehingga total rombongan yang diperiksa berjumlah 13 orang,” jelasnya.
Bugie mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan adanya perbedaan keterangan dari masing-masing anggota rombongan terkait maksud dan tujuan keberangkatan mereka.
Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu penumpang yang sedang menunjukkan tiket kepulangan rombongan ke Indonesia pada telepon selulernya dan muncul notifikasi percakapan dari grup WhatsApp bernama “Hebat Haji 2026”.
Dari pendalaman percakapan grup tersebut, terindikasi adanya rencana keberangkatan rombongan menuju Dubai dalam rangka pelaksanaan ibadah haji yang diduga tidak melalui prosedur resmi.
Selain itu, ditemukan pula percakapan yang meminta agar pihak keluarga tidak mengantar rombongan ke bandara guna menyamarkan tujuan keberangkatan sebenarnya.
“Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas mengambil tindakan penundaan keberangkatan terhadap seluruh anggota rombongan,” bebernya.
Dijelaskan, penundaan keberangkatan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.
Bugie menegaskan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan non prosedural, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji.
“Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” tegas Bugie. (agw)








