Curi Barang Penghuni Rumah Kos, Pemuda di Denpasar Diciduk Polisi

oleh
oleh
Pelaku terekam CCTV saat melancarkan aksinya. (FOTO: BBO/Ist)

Beritabalionline.net – Penghuni rumah kos di Jalan Mekar II, Blok C IV A nomor 21, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan bernama Gusti Ngurah Wartawa (39) dibuat resah karena barang-barangnya digondol pencuri.

“Korban kehilangan 3 pasang sepatu dan sebuah kipas angin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,7 juta,” terang Kasihumas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (28/8/2024) di Denpasar.

Saat melapor korban mengaku kejadian tersebut sudah dua kali ia alami. Pertama pada tanggal 16 Agustus 2024, di mana pelaku mengambil sepasang sepatu miliknya.

Merasa tempat kosnya tidak aman, korban memasang CCTV. Kecurigaan korban benar, pelaku kembali mengambil dua pasang sepatu dan kipas angin.

Oleh korban video pencurian diupload ke media sosial sehingga viral. Di sana terlihat pelaku melancarkan aksinya, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 01.35 Wita.

Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang menerima laporan mendatangi TKP guna meminta keterangan para saksi, serta mencari informasi terkait identitas pelaku.

Di sana diperoleh petunjuk jika pelaku pencurian bernama Syahroni (20). Sehari berselang, pelaku yang tinggal tidak jauh dari TKP ditangkap polisi.

Dari dalam kamar pelaku, petugas kepolisian menemukan barang bukti hasil pencurian berupa beberapa pasang sepatu dan kipas angin.

“Pelaku mengaku 4 kali melakukan pencurian dengan modus yang sama, yakni menyasar kos-kosan di dekat TKP. Barang hasil curian dia gunakan untuk keperluannya sendiri,” jelas Kasihumas. (agw)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.