Beritabalionline.net – Polsek Denpasar Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bantaran sungai Taman Pancing, Denpasar Selatan yang dilakukan Agus Suginto (31) terhadap Komang Agus Asmara (26).
“Untuk secara detail bagaimana proses rekonstruksi, nanti saya coba mintakan data ke Kapolsek Denpasar Selatan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024).
Informasi diperoleh, proses reka ulang kejadian yang digelar sekitar pukul 11.00 Wita tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
Tersangka Agus dihadirkan langsung untuk memperagakan awal kejadian hingga ia tega menghabisi nyawa korban yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di sebuah minimart di kawasan Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat ini.
Dari semua adegan dalam rekonstruksi selama dua jam ini, hasilnya tidak jauh berbeda dengan rilis yang telah dilakukan Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11/2024) kemarin.
Dalam rilis Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo mengatakan jika korban merupakan tuna grahita atau seseorang yang memiliki kemampuan intelektual dan kognitif di bawah rata-rata.
Kondisi korban yang seperti ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku, di mana sejak saling kenal di bulan Agustus 2024, Agus kerap membohongi korban seperti menggandaikan handphone dan sepeda motor milik korban.
Uang gadai kemudian digunakan pelaku untuk bermain game atau judi online. Setelah memiliki uang, pelaku menebus dan mengembalikan sepeda motor dan handphone korba.
Di sisi lain, korban yang pernah sekolah di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) ini hanya diam karena pelaku mengiming-imingi akan mengganti sepeda motor korban dengan yang baru jika menang.
Namun janji tidak pernah ditepati karena pelaku selalu kalah bermain judi online. Puncaknya ketika pelaku secara diam-diam menjual sepeda motor korban kepada seseorang di daerah Gianyar, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.
Oleh tersangka, uang Rp6 juta hasil jual motor milik korban dipakai untuk main game online dan kalah. Malam hari sekitar pukul 20.00 Wita, korban yang dijemput oleh tersangka dan diajak ke seputaran Jalan Pura Demak.
Karena gelap, korban yang bekerja sebagai tukang parkir ini dibawa ke TKP untuk diajak main game online. Di sana korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya namun tidak diberi oleh tersangka sehingga terjadi cekcok.
Dalam keadaan terdesak dan panik lantaran ditagih, tersangka mengeluarkan pisau cutter yang dibawanya dan memiting leher korban dari belakang.
Agus kemudian menyayat leher dan tangan korban. Setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan pergi meninggalkannya di TKP dalam kondisi sekarat.
“Tersangka membuang pisau di sungai dan selanjutnya menuju mess tempatnya berkerja untuk berganti baju dan membersihkan badan,” beber Kapolresta.
Malam itu juga tersangka menuju Jalan Nusa Kambangan, Denpasar untuk menjual handphone milik korban. Setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban.
Agar aksinya tidak dicurigai, tersangka juga berpura-pura mencari korban ke tempat biasa mereka nongkrong. Setelah itu tersangka kembali ke mess tempatnya bekerja di seputaran Kuta, Badung. (agw)






