Kliennya Selaku Pemilik Rumah Disebut Sebagai Mafia Tanah, Daniar Ambil Tindakan

oleh
oleh
Daniar Trisasongko bersama Denma Bachrul selaku kuasa hukum Made Yoga. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

Beritabalionline.net – Pernyataan SKEG (29) seorang warga negara Jerman melalui kuasa hukumnya yang menuding Made Dwi Yoga Satria alias MDYS (43) merupakan mafia tanah seperti ramai di sejumlah media sosial berbuntut panjang.

“Kami tidak diam dan tentunya akan mengambil upaya. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut nama baik klien kami,” ujar tim kuasa hukum Made Yoga, Daniar Trisasongko, Senin (25/11/2024) di Denpasar.

Dirinya menerangkan, mafia tanah adalah kolusi antara pejabat yang memiliki kewenangan dan orang lain dengan niat jahat untuk membahayakan negara dan masyarakat dengan tujuan menduduki atau menguasai tanah secara ilegal.

Mafia juga dapat dikatakan kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang bekerja sama untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah. Para pelaku menggunakan cara-cara yang melanggar hukum secara terencana, rapi dan sistematis.

Selain itu, mafia tanah merupakan sekumpulan dari individu yang tergabung dalam sebuah kelompok dan dikemudikan melangsungkan sebuah tindak criminal yang melanggar hukum dan objeknya adlaah tanah.

Para mafia tanah ini melakukan aksinya memakai modus berupa pemanipulasian atas dokumen yang sudah dilaksanakan dari awal.

Sebelumnya mereka juga telah memiliki incaran atau target untuk melancarkan aksinya, kemudian mereka berkoordinasi dengan “oknum” dari Kepala Desa agar dapat membuat surat keterangan tersebut.

“Tidak sampai disitu, ketika dokumen tersebut dibawa ke PPAT mungkin saja terjadi kecurangan dikarenakan oknum PPAT tidak melakukan kewajibannya dengan jujur (Ardiansyah Fadli, 2021), seperti dalam buku karangan Arief Budiono, SH, MH, “Praktik Profesional Hukum Gagasan Pemikiran Tentang Penegakan Hukum”,” beber Daniar.

Dirinya bersama Denma Bachrul dan Ni Luh Gde Shinta Dewi lantas menjelaskan legal standing atas kepemilikan tanah atas rumah Made Yoga di Jalan Toyaning II Nomor 14, Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Di mana kliennya datang menemui SKEG dan ARS guna menyampaikan bahwa property (bangunan rumah) tersebut sudah dialihkan kepemilikannya dari Ni Luh Mega Maryani menjadi milik Made Yoga.

Meski awalnya tidak terjadi kesepahaman namun setelah mediasi muncul penandatanganan kesepakatan, bahwasannya rumah tersebut tidak boleh disewakan sampai segala izin-izin untuk menjalankan usaha sesuai dengan aturan yang berlaku dipenuhi.

Hanya saja pada tanggal 08 Desember 2023, pihak PT Swope membuka kunci tersebut serta mengganti seluruh kunci yang terekam jelas dan telah diproses di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas Pasal 406 KUHP.

Di mana menurut perkembangan terkhir kasus tersebut, ARS atau Adam selaku Direktur PT Swope telah menjadi tersangka, dan atas kasus ini polisi memasang police line pada property tersebut pada bulan Februari 2024.

Pada tanggal 23 April 2024, police line tersebut dibuka karena menurut kepolisian sudah cukup bukti, dan pada hari itu juga setelah pembukaan police line dan penandatanganan berita acara pembukaan police line, Made Yoga masuk ke dalam rumahnya.

Esok harinya pada tanggal 24 April 2024 pagi hari, Made Yoga meninggalkan rumahnya dengan keadaan rumah digembok dan dirantai dari luar.

“Tidak diketahui kapan pastinya, Pak Yoga selaku pemilik rumah mendapatkan informasi sekitar bulan Mei 2024 bahwa rumahnya sudah digunakan kembali untuk usaha oleh pihak PT Swope tanpa seizin Pak Yoga, sehingga pada tanggal 16 November 2024, Pak Yoga kembali mendatangi rumahnya untuk ditinggali,” kata Daniar. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.