Beritabalionline.net – Polisi menemukan sabu seberat 36 gram saat menangkap seorang pengedar narkoba bernama Anak Agung Putu Sustika (28) di sebuah kos Jalan Suradipa II, Gang Dewi Laksmi, Denpasar Utara.
“Sabu tersebut sudah dikemas menjadi sebanyak 126 paket,” terang Kasatresnarkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez, Senin (28/4/2025) di Denpasar.
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan usai menerima informasi jika di seputaran Jalan Suradipa kerap dijadikan ajang transaksi narkoba.
Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas dengan sabar melakukan pengintaian. Hingga akhirnya Putu Sustika terlihat di depan kosnya dengan gerak-gerik mencurigakan, Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 14.50 Wita.
Saat itu juga ia langsung diamankan. Dalam penggeledahan, aparat kepolisian menemukan 110 paket berisi sabu dari tas selempang yang dibawa pelaku.
Guna pengembangan, Putu Sustika digelandang ke kamar kosnya. Di kamar pelaku yang berada di lantai 2, kembali ditemukan 16 plastik klip berisi paket sabu. Sehingga total barang bukti yang disita sebanyak 126 paket sabu.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang bernama Gung Nyem (dalam proses sidik kepolisian). Sabu tersebut diambilnya di sebuah lokasi.
“Setelah diambil, pelaku selanjutnya disuruh untuk mengedarkan dengan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel,” beber Kasatresnarkoba Polresta Denpasar. (agw)






