Beritabalionline.net – Residivis kasus narkoba berinisial AMS (36) ditangkap petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena kembali menjadi pengedar sabu dan ekstasi.
“Tersangka mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (21/5/2025) di Denpasar.
AMS menjadi target penangkapan setelah polisi menerima informasi adanya jual beli narkoba di seputaran Jalan Tukad Banyusari, Banjar Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Ketika petugas sedang melakukan pemantauan, terlihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor keluar masuk gang sambil memegang handphone, Senin (19/5/2025) sekitar pukul 20.45 Wita.
Orang tersebut kemudian menepi di pinggir jalan dan seperti menaruh sesuatu. Saat itu juga petugas yang sudah memantau gerak-geriknya dari jauh lalu menangkapnya.
Dalam penggeledahan ditemukan 5 butir tablet biru diduga narkotika jenis ekstasi dan 2 paket sabu di dalam tas selempang milik pelaku. Polisi kemudian mengecek handphonenya.
Di sana didapat bukti jika tersangka baru saja menaruh paket berisi 85 butir ekstasi tidak jauh dari ia ditangkap, serta sebuah alamat untuk menempel satu paket besar sabu.
Guna pengembangan, polisi membawa ke kosnya di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat. Dari kamar AMS, kembali ditemukan 73 butir ekstasi warna hijau.
Serta barang lain berupa bong atau alat isap sabu, timbangan elektrik, sendok pipet, toples plastik, aluminium foil, plastik klip kosong, gunting dan lain-lain.
“Tersangka mengaku mendapat sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial DDK untuk dipecah dan ditempel kembali. Tersangka juga mengaku dijanjikan upah Rp50 sekali tempel,” tutur Kasihumas. (agw)






