Beritabalionline.net – Dua pelajar berinisial SAP (17) dan KKI (16) berurusan dengan hukum setelah mencuri tas pinggang milik satpam sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ubung, Denpasar utara.
“Di dalam tas yang diambil pelaku berisikan dompet dan handphone,” terang Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (21/5/2025) di Denpasar.
Aksi pencurian bermula dari korban bernama Imanuel Olang (37) menaruh tas di lantai dan ditinggal rebahan, Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Korban yang saat itu sedang jaga tanpa sadar tertidur dan bangun sekitar pukul 02.30 Wita. Ia dibuat terkejut ketika sudah tidak mendapati tas pinggangnya. Keesokan harinya korban melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara dengan dipimpin Kanitreskrim Iptu Kadek Astawa Bagia yang melakukan penyelidikan mendapat informasi ada masyarakat hendak menjual handphone bekas dengan harga murah.
Setelah dicek, handphone tersebut sesuai dengan barang yang dilaporkan hilang. Sang penjual mengaku jika sebelumnya ia membeli dari seorang laki-laki tak dikenal.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya mengetahui jika pelaku sedang menjalani proses hukum di Polsek Kuta atas kasus pencurian.
Dalam pemeriksaan, kedua pelajar ini mengaku setelah mencuri handphone milik korban dimatikan dan esok harinya dijual seharga Rp1 juta.
“Uang hasil menjual handphone curian dibagi dua, di mana masing-masing mendapat Rp500 ribu. Keduanya juga mengaku telah melakukan jambret sebanyak 3 kali di wilayah Kuta,” tutur AKP Sukadi. (agw)






