BADUNG, BERITABALIONLINE.net – Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton delapan pengeroyok mahasiswa berinisial YSA di depan Ruko Traveloka, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik menetapkan kedelapan pelaku sebagai tersangka,” kata Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Selasa (16/12/2025) di Badung.
Kompol Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan para pelaku berinisial DDH, ARB, TBK, TN, MJR, EKB, EWL, dan DK mengaku saat kejadian mereka tengah mabuk.
Mereka yang sudah berada di bawah pengaruh alkohol ini tersinggung oleh perkataan korban, sehingga melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Akibat peristiwa yang berlangsung, Rabu (10/12/2025) pagi hari itu, YSA mengalami luka di kepala dan punggung akibat dipukul menggunakan balok kayu dan paving block.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara,” bebernya.
Alumni Akpol 2012 ini mengimbau seluruh masyarakat dan para pendatang yang tinggal maupun bekerja di wilayah Kuta untuk menjaga diri agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
Kemudian menghindari mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan yang dapat memicu konflik, serta menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan dan menjaga situasi Kuta yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang periode libur akhir tahun ketika aktivitas wisata meningkat,” pungkasnya. (agw)






