Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, Wanita Asal Bandung dan Jakarta Ditangkap

oleh
oleh
Dua perempuan pengedar narkoba ditangkap polisi. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Satuan Reserse Narotika (Satresnakoba) Polresta Denpasar menemukan ratusan butir ekstasi ketika menangkap dua orang perempuan bernama Sevty Utami Nandha (40) dan Grace Natalia (53).

“Keduanya berperan sebagai pengedar,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M Akbar Ekaputra Samosir saat rilis pengungkapan, Rabu (14/1/2026) di Denpasar.

Petugas sebelumnya menerima informasi jika penghuni rumah kos di Jalan Pura Demak, Banjar Buagan, Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat mengedarkan narkoba.

Dari hasil penyelidikan secara mendalam, diketahui ciri-ciri pelaku. Polisi yang melakukan pengintaian mendapati tersangka berada di areal kos, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Lantaran menunjukkan gelagat mencurigakan, tersangka lalu ditangkap dan digeledah namun tidak ditemukan barang bukti. Setelah didesak, tersangka mengaku narkoba disimpan di dalam kamar kosnya.

Sevty dan Grace digelandang ke kamarnya yang berada di lantai 2. Di sana akhirnya ditemukan barang bukti berupa 7 plastik klip sabu, 304 butir ekstasi, dan 2 plastik klip ganja.

“Setelah ditimbang sabu tersebut memiliki berat bersih 17,38 gram, sedangkan ganja seberat 5,58 gram,” beber Kompol Akbar.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang berasal dari Bandung, Jawa Barat dan Jakarta ini mengakui sabu dan ekstasi milik seseorang yang dipanggil Koko (dalam proses lidik).

Sekali tempel, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp150 ribu untuk 1 gram sabu, dan Rp50 ribu untuk satu butir ekstasi.

“Keduanya mengaku ganja dibeli dari seseorang bernama Bli (dalam proses lidik) seharga Rp750 ribu dengan cara COD, untuk mereka pakai sendiri,” beber Kasatresnarkoba. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.