DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria bernama M Rafli Herdiansyah (21) ditangkap saat akan kabur keluar Bali setelah mencuri motor Yamaha Nmax milik penghuni kos di Jalan Akasia XVI, Gang Pisang, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.
“Pelaku diamankan saat berada di Gilimanuk dengan membawa kendaraan hasil kejahatan,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (15/1/2026) di Denpasar.
Kasus ini berawal dari korban bernama Made Widi Darma Yasa (20) memarkir sepeda motornya di areal parkir kos, Rabu (24/12/2025) malam. Pagi harinya ia diberitahu penghuni kos lain jika motornya tidak ada.
Mendengar itu, korban yang tinggal di kamar lantai 2 bergegas turun ke tempat parkir. Di sana korban baru sadar jika sebelumnya menaruh kunci motor jadi satu dengan kunci kamar kos.
Kunci tersebut masih nyantol di pintu kamar dan ia langsung istirahat karena kelelahan. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp21 juta kemudian melapor ke kantor polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur yang melakukan serangkaian penyelidikan mendapat informasi jika kendaraan korban terlihat melintas ke arah Jembrana, Minggu (4/1/2026).
Polsek Denpasar Timur kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Rafli dapat ditangkap di areal Pelabuhan Gilimanuk sebelum ia kabur keluar Bali.
“Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Denpasar Timur guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasihumas. (agw)






