DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Pria warga negara Amerika Serikat berinisial TS yang sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan atas kasus pembunuhan dideportasi dari Bali.
“TS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan melekat oleh petugas Rudenim Denpasar, hingga memasuki pintu pesawat menuju Amerika Serikat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna, Rabu (25/2/2026) di Denpasar.
Dirinya menjelaskan, TS bersama mantan kekasihnya berinisial HLM asal Amerika Serikat dengan keji menghabisi nyawa ibu HLM pada Juli 2015 silam.
Kasus yang dikenal luas sebagai fenomena “pembunuhan dalam koper”, tersebut terjadi di sebuah hotel mewah di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015, majelis hakim menghukum TS selama 18 tahun penjara. TS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP.
Mantan kekasihnya, HLM telah menghirup udara bebas lebih awal pada 29 Oktober 2021, dan dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.
Setelah menjalani hukuman dan mendapatkan sejumlah remisi atas berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni dari Lapas Kerobokan pada 17 Februari 2026.
Ia langsung diserahkan ke Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses kepulangannya, hingga akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 20 Februari 2026.
Sengky menuturkan, setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, pihaknya memastikan bahwa pria Amerika ini tidak lagi berada di wilayah Indonesia.
Hal itu mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum, dan norma hukum yang berlaku.
Ditambahkan, berdasarkan rangkaian perbuatan pidana yang dilakukan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain diusir dari wilayah Indonesia, Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS ke dalam daftar penangkalan.
Dan mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.
“Kendati demikian, keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan,” tegas Sengky. (agw)






