Bapenda Denpasar Berikan Pengurangan Pokok PBB-P2 dan Penghapusan Denda

oleh
oleh
Para wajib pajak (WP) tampak antri menunggu pelayanan terkait pembayaran pajak di Kantor Bapenda Kota Denpasar, Kamis (12/3/2026). (FOTO: BBO/kar)

DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar meluncurkan program insentif fiskal pajak daerah tahun 2026. Melalui program ini para wajib pajak (WP) mendapat beberapa keringanan, diantaranya berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Insentif lainnya berupa penghapusan denda untuk PBB-P2, PBJT dan pajak daerah lainnya.

Pemberian instentif mengacu pada Peraturan Walikota Denpasar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Pajak Tahun 2026 dan Pembebasan Sanksi Denda Administratif Pajak Daerah Masa Pajak Sampai dengan tahun 2025.

Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, IB Alit Adi Merta mengatakan, insentif fiskal yang diberikan berupa pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak yang mengalami kenaikan pokok pajak pada tahun 2026. Maksimal pengurangan hingga 37,5 persen. Selain itu, juga penghapusan / pemutihan denda untuk PBB-P2, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan pajak air tanah. ‘’Jadi untuk denda dari tahun 2025 ke bawah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayar pokoknya saja,’’ ungkapnya, Kamis (12/3/2026).

Alit Adhi Merta mengatakan, sesuai Perwali, untuk pembebasan denda terhadap PBJT dan pajak air tanah dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak kepada Walikota melalui Kepala Bapenda. Denda pajak dihapus sepenuhnya apabila apabila pokok pajak dibayar lunas sebelum 30 Nopember 2026. Sementara itu, untuk pengurangan pokok pajak diberikan kepada wajib pajak PBB-P2 yang peruntukannya digunakan untuk tempat tinggal. ‘’Kami hanya memberikan pengurangan pokok pajak PBB-P2 hanya untuk non-komersial. Kalau yang komersial tidak ada pengurangan,’’ imbuh pria yang saat ini menjabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kota Denpasar itu.

Dikatakan, pengurangan yang diberikan ini sesuai dengan kenaikan pokok pajak akibat adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).’’Yang diberikan pengurangan adalah objek pajak yang mengalami kenaikan sebesar 20 persen ke atas. Itu juga sudah diatur di Perwali. Kalau kenaikannya 20 persen, pengurangan pokok pajaknya 7,50 persen. Begitu juga seterusnya. Maksimal pengurangan pokok pajak yang diberikan yakni 37,50 persen,’’ ujarnya.

Sekretaris Bapenda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai menambahkan, dengan adanya pengurangan pokok PBB P-2 mau pun pemutihan denda, wajib pajak akan taat membayar pajak. ‘’Kami harap wajib pajak bisa memanfaatkannya. Dengan penghapusan denda misalnya, itu akan sangat membantu, sehingga mereka hanya perlu membayar pokoknya saja,’’ paparnya.

Dewa Rai menambahkan, untuk tahun 2026, pada APBD induk, pihaknya memasang target Rp1,765 triliun untuk perolehan pajak. ‘’Nanti di perubahan akan ada penyesuaian lagi. Dengan insentif fiskal ini, semoga target bisa tercapai bahkan bisa melampaui,’’ paparnya.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan, program insentif fiskal ini disambut antusias para wajib pajak. Terbukti animo wajib pajak untuk melunasi pajak mengalami peningkatan bebera hari terakhir. (kar)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.