DENPASAR, BERITABALIONLINE.net – Guna menjaga ketertiban, keindahan, serta kenyamanan lingkungan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang KUKM kembali melakukan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin yang secara konsisten dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan penataan ruang kota. Selain itu, penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas imbauan Gubernur Provinsi Bali agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Bali melaksanakan aksi penertiban baliho secara serentak guna menjaga estetika wilayah serta menciptakan wajah kota yang lebih tertata dan bersih.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan, dalam penertiban ini, tim Satpol PP menyasar sejumlah titik strategis yang kerap menjadi lokasi pemasangan media promosi secara tidak tertib. Ada pun ruas jalan yang menjadi fokus penertiban kali ini meliputi Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, serta Jalan Pesanggaran. Kawasan tersebut dipilih karena merupakan jalur padat aktivitas masyarakat serta menjadi akses utama yang mencerminkan wajah Kota Denpasar.
‘’Petugas di lapangan melakukan penertiban terhadap berbagai jenis media promosi yang dipasang tanpa izin, sudah melewati masa berlaku, mau pun yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dipaku di pohon, dipasang di tiang listrik, rambu lalu lintas, mau pun fasilitas umum lainnya,’’ ungkap Bawa Nendra, Kamis (26/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan sejumlah media promosi dengan rincian sebagai berikut, baliho 3 buah, 16 pamflet, 26 banner dan 20 spanduk. Seluruh hasil penertiban diamankan petugas untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penertiban dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Bawa Nendra menegaskan, Satpol PP Kota Denpasar dalam kegiatan penertiban ini tidak hanya bersifat sementara, melainkan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar. Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat mau pun wisatawan.
Lebih lanjut Bawa Nendra mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih tertib serta mematuhi aturan dalam pemasangan media promosi. Pemasangan baliho, spanduk, mau pun jenis reklame lainnya diharapkan dilakukan sesuai dengan perizinan dan lokasi yang telah ditentukan, sehingga tidak mengganggu keindahan kota mau pun keselamatan pengguna jalan.
‘’Dengan adanya penertiban ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga ketertiban umum serta bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar sebagai kota yang bersih, tertata, dan berwawasan lingkungan,’’ ungkapnya. (bbo/hmsdps)






