BADUNG, BBO.net – Acara lari Bali Silent Disco yang diselenggarakan oleh warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung mendapat kecaman dari berbagai pihak termasuk Anggota DPD RI Ni Luh Djelantik.
“Kegiatan tersebut ditengarai melanggar aturan dan sarat akan diskriminasi terhadap warga lokal,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam siaran pers, Jumat (24/7/2026).
Dalam penyeledikan, event lari tersebut digelar oleh Entourage Bali dengan dua orang WNA asal Belanda berinisial JAS (35) dan HQV (37) sebagai penyelenggara.
Namu demikian, JAS yang diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja dan HQV memegang ITAS Investor telah kabur dari Bali, Rabu (23/7/2026) malam.
Kedua WNA tersebut pergi menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Hendarsam menyatakan JAS dan HQV telah dimasukkan ke dalam daftar cekal masuk wilayah Indonesia. Ia juga memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya.
“Jika ada WNA, langsung tangkap. WNA tidak diperbolehkan mengatur sebuah acara di Indonesia atau menjadi penyelenggara. Orang asing hanya diizinkan untuk menjadi kru atau tim resmi dalam suatu acara yang melibatkan performer atau artis internasional,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan proses pemanggilan penjamin/sponsor dari kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.
Dalam proses pemeriksaan, penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan.
“Apabila penjamin/sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan. Sekali lagi saya tegaskan, orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia,” ujarnya. (agw)






