Polisi Tetapkan Dua Tersangka Terhadap Kasus Pemerkosaan Gadis 17 Tahun

oleh
oleh
Ilustrasi pemerekosaan. (FOTO: Ist)

Beritabalionline.net – Polisi menetapkan dua orang tersanga kasus pemerkosaan terhadap gadis 17 di Jembrana Bali. Dimana statusnya dari terlapor kini sudah jadi tersangka.

Salah satu tersangka ternyata masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun. Dua orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka yaitu MF (17) dan ZN (15).

“Sudah dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, Jumat 2 Juni 2023.

Dia menjelaskan, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c atau pasal 4 ayat 2 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Peristiwa itu terjadi 21 Mei 2023 dinihari. Awalnya, ZN janjian ketemu korban di alun-alun kota Negara. Setelah bertemu, ZN lalu mengajak korban ke lapangan sepak bola, ZN lalu menelpon MF untuk datang, di lapangan itulah, ZN dan MF memperkosa korban secara bergiliran. “Proses hukum teteap dilanjutkan,” kata Elim. (net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.