Terlibat Kasus Narkoba, WN Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh
oleh
Sidang kasus narkoba dengan terdakwa WN Australia. (FOTO: Agung Widodo/Beritabalionline.net)

DENPASAR, BBO.net – Pria warga negara Australia bernama Sean Duncan Millar (50) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika tertunduk lesu usai dituntut pidana penjara 2 tahun.

“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Yunita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/9/2026).

Dalam sidang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ketua Eni Martiningrum, JPU menjerat terdakwa Sean Duncan Millar melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri,” tutur jaksa dari Kejaksaan Negeri Denpasar ini.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Jupiter G Lalwani menyatakan melakukan upaya pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya.

“Kami mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia,” ucap Jupiter didampingi rekannya Chandra Katharina Nutz.

Atas permintaan kuasa hukum terdakwa, hakim memberikan kesempatan mengajukan pembelaan di persidangan pekan depan, Kamis (24/9/2026).

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula ketika Sean memesan narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,6 gram kepada seseorang bernama Made alias Roofair Indo.

Setelah itu pada April 2026, Sean kembali memesan sabu kepada Roofair Indo yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Denpasar dengan nilai transaksi sekitar Rp1,7 juta.

Terdakwa disebut bertemu langsung dengan Roofair Indo di Guest House Trimulia, Jalan Gunung Payung Gang Tanjung IA, Kelurahan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Namun belum sempat menggunakan barang haram itu, terdakwa ditangkap. Dalam penggeledahan, ditemukan satu plastik klip berisi sabu di atas meja dalam kamar tidur terdakwa.

Polisi juga menemukan satu buah bong di lantai kamar, serta satu buah pipa kaca di rak kamar. Berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti tertanggal 5 April 2026, sabu tersebut memiliki berat bersih 0,6 gram atau berat kotor 0,8 gram. (agw)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.