DENPASAR, BBO.net – Dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan MH (71) yang ditangkap karena melakukan pencurian dengan modus hipnotis akhirnya dideportasi dari Bali.
“Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena dinilai mengganggu keamananan ketertiban umum,” kata Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi, Sabtu (10/10/2026) di Denpasar.
BM dan pamannya MH sebelumnya tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Sabtu (12/9/2026). Keduanya lalu menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.
Sepekan di Bali, mereka melakukan pencurian di Pasar Bajera, Tabanan, Jumat (18/9/2026). Modusnya yakni pura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang Rp800 ribu milik pedagang.
Aksi keduanya terekam CCTV dan viral di media sosial. Polisi menangkap mereka di kawasan Kuta, Badung, Minggu (20/9/2026) dan diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum pelaku, kedua belah pihak sepakat berdamai.
Kendati demikian, Polres Tabanan tetap menyerahkan BM dan MH ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026, dan merekomendasikan agar mereka dideportasi.
Oleh Imigrasi Tabanan, kedua WN Iran ini kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar, Selasa (22/9/2026). Setelah dilakukan detensi hampir dua pekan, mereka akhirnya dideportasi, Jumat (9/10/2026).
Teguh menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat.
“Selain dideportasi, nama keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya. (agw)






