Gangguan Kejiwaan, Perempuan Denmark yang Mempertontonkan Kemaluannya Dideportasi

oleh
oleh
Perempuan asal Denmark bersama kekasihnya diserahkan ke Imigrasi untuk dideportasi. (FOTO: BBO/ Ist)

Beritabalionline.net – Polresta Denpasar memulangkan perempuan warga negara Denmark, Cille Ayla Piigard (50) yang sebelumnya diperiksa karena mempertontonkan kemaluannya di Seminyak, Kuta, Badung.

“Sudah kemarin kami serahkan ke Imigrasi untuk dideportasi,” terang Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).

Penyerahan wanita asal Denmark yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan itu mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

“Anggota kami ada 5 personel yang melakukan pengawalan,” beber mantan Wakapolres Jembrana ini.

Terpisah Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I TPI Ngurah Rai Putu Suhendra Tresnadita menyatakan bahwa Cille Ayla Pillgard dan kekasihnya Chico Monjesi telah dideportasi.

“Tadi saya peroleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi tadi malam. Untuk jam berapa dan menggunakan pesawat apa, saya masih tanyakan,” ucapnya.

Sebelumnya Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, hasil pemeriksaan dokter psikiater RSUP Prof. IGNG Ngoerah atau RSUP Sanglah, Cille Ayla Piigard mengalami gangguan kejiwaan.

“Ditemukan adanya gangguan kejiawaan yang nyata. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa menjalankan proses hukum dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatannya,” jelasnya.

Kombes Bambang saat memberi keterangan bersama Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito menambahkan, surat yang menyatakan Cille mengalami gangguan kejiwaan telah keluar pada tanggal 5 Juni 2023. 

Selain itu lanjutnya, pelaku juga disebut pernah menjalani pengobatan terkait kejiwaan di negaranya pada 2006 silam.

“Jadi yang bersangkutan sejak 2006 sudah melakukan pengobatan di Denmark dan harus minum beberapa obat. Saat ini dia juga masih berada di RSUP Sanglah untuk pengobatan,” terangnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan meminta keterangan dokter psikiater yang menangani, serta berkoordinasi dengan Imigrasi untuk proses lebih lanjut terkait penanganan kasus tersebut.

“Karena sudah ada surat dari dokter, setelah ini kami akan gelarkan. Tapi yang jelas dia tidak bisa mempertanggungjawabkan tindak pidananya,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.