BADUNG, BBO.net – Pria warga negara asing (WNA) asal India berinisial SP diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai saat berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Orang asing tersebut kedapatan memiliki dokumen keimigrasi berupa paspor sebanyak 2 buah,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Sabtu (31/10/2026).
SP sebelumnya hendak berangkat menuju Manila, Filipina, Rabu (14/10/2026) dini hari. Sesuai prosedur, petugas Imigrasi memeriksa dokumen perjalanan bagi siapa saja yang hendak pergi maupun datang dari luar negeri.
Saat itu petugas curiga dengan keaslian paspor yang ditunjukkan oleh SP. Guna memastikan, paspor tersebut kemudian dibawa menuju laboratorium.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan,” beber Novyandri.
Atas temuan tersebut, pria asal India ini dilarang berangkat dan langsung diangkut ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Di sana SP dilakukan penahanan selama dua pekan.
Usai ditahan, SP dideportasi ke negaranya menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India, Selasa (27/10/2026).
Menurut Novyandri, temuan ini membuktikan pentingnya ketelitian petugas dalam memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
Dirinya menegaskan, penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan
pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
Karena itu, Imigrasi Ngurah Rai terus meningkatkan kemampuan pemeriksaan dokumen serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Bali merupakan salah satu pintu gerbang utama Indonesia. Kami ingin memastikan setiap orang yang melintas menggunakan dokumen perjalanan yang sah. Pengawasan yang ketat bukan untuk mempersulit melainkan untuk menjaga keamanan,” tegasnya. (agw)






