Beritabalionline.net – Pria warga negara Irlandia berinisial MRM (36), penabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung hingga meninggal dunia tak lama lagi menjalani sidang.
“Setelah berkas pemeriksaan lengkap, dalam waktu dekat akan kami kirim ke Kejaksaan,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, (26/8/2023) di Denpasar.
Sampai saat ini MRM masih ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolresta Denpasar. Dalam perkara tersebut kata Sukadi, polisi sudah memeriksa tujuh orang sebagai saksi.
“Kejaksaan Negeri Denpasar juga telah memperpanjang masa penahanan pelaku selama 40 hari,” tuturnya.
Sebelumnya MRM bersama dua orang temannya warga negara Indonesia hendak pulang usai menikmati hiburan malam di kawasan Kuta, Badung, Kamis (26/7/2023) dini hari.
Ketika di TKP, MRM yang kala itu mengemudikan mobil Pajero sport warna putih menabrak kendaraan di depannya yang berhenti karena lampu merah.
Pelaku yang sudah dipengaruhi minuman keras berupaya kabur dan menabrak pengendara motor bernama Ni Wayan Madiani (50) hingga meninggal dunia.
Warga asing ini kemudian meninggalkan mobilnya yang terjebak pasir di areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan. Polisi lalu menangkapnya beberapa jam setelah menerima laporan. (agw)






